Asuransi Kematian merupakan bagian dari hak manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen. Asuransi Kematian (ASKEM) diberikan jika peserta/pensiunan ataupun anggota keluarga (istri/suami dan anak) meninggal dunia. Dimana kewajiban peserta telah dipenuhi. A. Kriteria Asuransi Kematian Taspen menurut Penerima.
Lalu untuk pasangan PNS yang meninggal, baik istri ataupun suami, asuransi yang didapatkan sebesar Rp6 juta. Bagi anak-anak kandung PNS yang meninggal akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp4 juta. Dalam aturan PMK sebelumnya, besaran santunan yang diterima bagi PNS atau keluarganya yang meninggal dunia dihitung menggunakan rumus.
Setelah mengetahui pengertian dari apa itu Taspen, Anda mungkin bertanya apa manfaat dari Taspen itu sendiri. Manfaat dari Taspen dapat dirasakan melalui empat layanan utama yang meliputi Layanan Tabungan Hari Tua (THT), Layanan Dana Pensiun, Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Layanan Jaminan Kematian (JKM). 1.
Jaminan kematian ini merupakan perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja melainkan santunan kematian bagi PNS maupun pensiunan. Pernyataan terkait santunan duka bagi PNS ini pun sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 tahun 2017.
Dengan tujuan : 1. Memberikan kemudahan bagi anggota KORPRI Propinsi Sumatera Barat guna mengetahui hak-haknya. 2. Untuk memudahkan pengurusan tentang hak-hak yang harus diterima PNS/ ahli waris. 3 Memuat informasi awal untuk mendapatkan pelayanan. 4 Memberikan nilai tambah bagi kinerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi Sumatera Barat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Manfaat Asuransi Dwiguna; Pensiun ; Meninggal Dunia ; Berhenti karena sebab-sebab lain ; Manfaat Asuransi Kematian; Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia; Istri/Suami meninggal dunia ; Anak meninggal dunia; Pejabat Negara; Asuransi Dwiguna; Berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain
.
santunan kematian istri pensiunan pns